Abstract
Fungsi penegakan hukum Keimigrasian dilaksanakan yaitu dalam bentuk Tindakan Administratif Keimigrasian dan Tindakan yang bersifat Pro Justitia atau penyidikan.Dalam melakukan penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian terkadang menghadapi suatu permasalahan yaitu penggunaan alat bukti yang ada sekarang dirasa sangat terbatas mengingat perubahan yang cukup pesat dalam masyarakat. Dalam alat bukti pemeriksaan tindak pidana Keimigrasian terdapat 2 (dua) alat bukti di luar Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), salah satunya adalah alat bukti informasi elektronik, yang dapat dijadikan sebagai alat bukti tambahan dalam proses pemeriksaan. Penerapan terhadap alat bukti informasi elektronik tersebut masih jarang digunakan sehingga tingkat efektivitasnya dinilai kurang. Meskipun pada umumnya alat bukti tersebut baru diperlukan apabila alat bukti yang lain belum mencukupi batas minimum pembuktian yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan.
Cite
CITATION STYLE
Mulyawan, B. (2018). Kekuatan Alat Bukti Informasi Elektronik dalam Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(1), 107–118. https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.v12.107-118
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.