Abstract
Bank Syariah adalah lembaga keuangan / perbankan yang bisnis dan produknya dikembangkan sesuai dengan ketentuan hukum Syariah khususnya tata cara bermuamalat dalam Islam. Merger yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum. Merger Bank Syariah juga mendorong dalam pertumbuhan dan berkembangan sektor UMKM. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pengaruah merger perbankan syariah diberbagai karyawan, pemegang saham dan nasabah serta peran Perbakan Syariah dalam mendorong perekonomian pelaku UMKM pada masa Pandemi Covid 19. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan deskriptif kualitatif dan menggunakan sumber data sekunder dari beberapa literatur seperti jurnal dan buku berkaitan dengan permasalahan yang sedang dibahas. Hasil dari penelitian adalah Kebijakan Merger Bank Syariah mempunyai pengaruh terhadap Karyawan, Pemegang Saham, dan Nasabah serta dalam pengembangan UMKM di Indonesia Bank syariah memberikan pembiayaan kepada peserta UMKM dalam bentuk modal kerja, sehingga dengan dana tersebut sektor-sektor yang ada di masyarakat dapat ditingkatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Hadirnya bank syariah dan perusahaan financial technology (Fintech) dalam pembiayaan UMKM yang diharapkan dapat memberikan hal yang positif bagi pertumbuhan
Cite
CITATION STYLE
Muhammad Rauuf Ramadan. (2021). Merger Bank Syariah dan Pengembangan UMKM di Indonesia. Jurnal Syntax Transformation, 2(06), 830–842. https://doi.org/10.46799/jst.v2i6.290
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.