Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Pengaturan hukum restitusi terhadap korban luka berat dalam tindak pidana lalu lintas jalan raya diatur dalam surat perjanjian damai sesuai ketentuan dari Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Tanggung jawab pidana pengemudi kendaraan yang mengakibatkan luka berat dalam kecelakaan lalu lintas t diterapkan Pasal 311 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, unsur pemidanaannya adalah dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hambatan pemberian restitusi kepada korban tindak pidana lalu lintas yang mengakibatkan luka berat yang sering terjadi dalam praktek belum dapat berjalan dengan baik, kendala sumber daya manusia penegak hukum, faktor masyarakat
CITATION STYLE
Harsa, A., Marzuki, M., & Purba, I. G. (2023). ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN RESTITUSI TERHADAP KORBAN LUKA BERAT DALAMTINDAK PIDANA LALU LINTAS JALAN RAYA (Studi Di Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Banda Aceh). Jurnal Meta Hukum, 2(3), 91–102. https://doi.org/10.47652/jmh.v2i3.450
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.