Akibat Hukum Akta Wasiat Yang Tidak Dilaporkan Kepada Daftar Pusat Wasiat Oleh Notaris

  • Al mulia M
  • Borahima A
  • Sitorus W
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak:Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis tanggung jawab terhadap akta wasiat yang tidak dilaporkan kepada daftar pusat wasiat oleh notaris dan (2) menganalisis akibat hukum akta wasiat yang tidak dilaporkan kepada daftar pusat wasiat oleh notaris.Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif. Adapun bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik Pengumpulan Bahan Hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Studi Kepustakaan, kemudian dianalisa secara kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) Notaris yang tidak mendaftarkan dan melaporkan akta wasiat yang telah dibuatnya ke Daftar Pusat Wasiat, Notaris mendapat tanggung jawab secara perdata dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara. (2) Akta wasiat yang tidak didaftarkan dan dilaporkan secara online kepada Daftar Pusat Wasiat oleh Notaris adalah tetap sebagai akta otentik dan tidak memiliki akibat hukum yang dapat membatalkan akta tersebut, hanya saja akta tersebut tidak memenuhi asas publitasKeywords: Akta Wasiat, Tanggung Jawab Notaris, Akibat Hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Al mulia, M., Borahima, A., & Sitorus, W. (2022). Akibat Hukum Akta Wasiat Yang Tidak Dilaporkan Kepada Daftar Pusat Wasiat Oleh Notaris. JUSTISI, 8(1), 55–66. https://doi.org/10.33506/js.v8i1.1481

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free