Sosialisasi KUHP Guna Mereduksi Kontroversi dan Mencerahkan Pemahaman Masyarakat di Desa Rapambinopaka Kabupaten Konawe

  • Fuad Nur
  • La Ode Muhamad Taufiq Afoeli
  • Herman H
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
14Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini bermaksud untuk menjawab keresahan masyarakat perihal kesimpangsiuran informasi perihal substansi pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana melalui rangkaian penjelasan yang bersifat klarifikatif. Kegiatan ini pula menyasar konstruksi pemahaman masyarakat terhadap dimensi pengaturan sekaligus mengumpulkan persepsi serta melakukan pengayaan terhadap pendapat publik yang mengitari keberadaan ketentuan tersebut. Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan yang meliputi identifikasi permasalahan serta melakukan penyuluhan hukum. Kegiatan ini dilakukan dalam bentuk dialog interaktif atau tanya jawab. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan pemahaman hukum masyarakat terhadap pasal-pasal yang dianggap kontroversi terhadap pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fuad Nur, La Ode Muhamad Taufiq Afoeli, Herman, H., Lade Sirjon, & La ode Muhamad Sulihin. (2023). Sosialisasi KUHP Guna Mereduksi Kontroversi dan Mencerahkan Pemahaman Masyarakat di Desa Rapambinopaka Kabupaten Konawe. Joong-Ki : Jurnal Pengabdian Masyarakat, 2(2), 447–453. https://doi.org/10.56799/joongki.v2i2.1722

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free