Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Palangka Raya

  • Rohaetin R
N/ACitations
Citations of this article
49Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstraksKota terus tumbuh dan berkembang, seirama dengan pertumbuhan pembangunan dan penduduknya serta pengelolaannya, seehingga harus didukung pula oleh pertumbuhan regulasi. Pertumbuhan kota secara fisik sesuai dengan rencana yang ada (masterplan), namun variasinya kadang lepas dari pengawasan pemangku kebijakan. Namun demikian semua itu masih bisa diatasi dengan berbagai regulasi yang ada. Berbagai variasi dari pertumbuhan kota tersebut salah satu sebabnya adalah masalah migrant yang membawa dampak sampingan adalah aspek perdagangan, sebagaimana yang dilakukan oleh Pedagang Kaki Lima. Dalam masalah Pedagang Kaki Lima, pemerintah menghadapi dilemma, mau dilarang mereka adalah legal sebagai penduduk kota, dan hal tersebut sebagai upaya mencari nafkah untuk bertahan hidup, disisi lain mereka harus ditata dan diberdayakan. Oleh karena itu pertanyaannya, bagaimana mengelola dan memberdayakan Pedaganag Kaki Lima di kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.Pendekatan kualitatif sebagai pendekatan yang digunakan untuk membedah permasalahan ini dan peneliti sebagai instrument utama. Teknik penentuan informan dengan teknik purposive. Observasi, wawancara dan dokumentasi merupakan teknik pengumpulan data yang digunakan, dengan tujuan agar data yang dikumpulkan menjadi lengkap. Setelah data terkumpul data tersebut divalidasi dengan membandingkan berbagai data dan kemudian data tersebut dianalisis dengan teknik analisis interaktif.Hasil penelitian :  Lokasi Pedagang Kaki Lima di kota Palangka Raya tersebar di sepanjang jalan Yos Sudarso, jalan Cilik Riwut, jalan A Yani, sepanjang Kereng Bangkirai, jalan G.O. Bos dan sekitar pasar besar (pasar Blauran) serta Pasar Kahayan. Barang yang diperdagangkan pada umumnya makanan, minuman, seperti kacang hijau, ronde, dan berbagai minuman kemasan ringan, berbagai gorengan, berbagai pakaian,  mainan anak, berbagai jamu, CD/VCD lagu-lagu bajakan. Pada umumnya mereka adalah orang jawa yang merantau.  Mereka berdagang pada malam hari, jika perlu sampai dini hari, namun rata-rata sampai tengah malam. Pada bulan puasa mereka berdagang sampai waktu sahur. Mereka difasilitasi lampu listrik dan ditarik pajak retribusi setiap malamnya.  Berjualan di luar lokasi yang telah ditentukan dirazia oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Pemerintah melakukan penataan dan pemberdayaan PKL melalui berbagai regulasi.Kata Kunci : Pedagang Kaki Lima, penataan dan pemberdayaan

Cite

CITATION STYLE

APA

Rohaetin, R. (2019). Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kota Palangka Raya. Jurnal Mediasosian : Jurnal Ilmu Sosial Dan Administrasi Negara, 3(2). https://doi.org/10.30737/mediasosian.v3i2.571

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free