Semasa Rasulullah SAW. sebagai penerima wahyu yang memberikan penjelasan secara langsung melalui perkataanya, perbuatan atau bahkan ketetapannya. Masalah muncul ketika pasca Rasulullah SAW. Seiring dengan jumlah manusia dan penganut Islam yang semakin banyak serta meluas di belahan dunia, persoalan-persoalan umat menjadi lebih banyak dan komplek. Sementara penjelasan langsung dari Rasulullah SAW tidak lagi bisa didapatkan karena telah wafat. Hadirlah para sahabat yang mencoba menyelesaikan serta memberikan jawaban terhadap persoalan yang muncul kemudian ini. Aktivitas yang dilakukan sahabat kemudian diikuti oleh para generasi selanjutnya mulai dari kelompok tabi'in. Perkembangan selanjutnya dalam penetapan hukum Islam terbagi dari berbagai periode, pada tulisan ini diungkap secara rinci 6 periode. Keragaman diakibatkan dari cara interpretasi atau metodologi yang berbeda. Sebagai umat mutakhirin layyaklah kita menyimak seksama periode perkembangan hukum Islam perspektif sejarah yang terurai pada tulisan ini.Kata Kunci: Periodesasi, Hukum Islam, Al-Qur’an, Sejarah,
CITATION STYLE
Makruflis, M. (2021). PERIODESASI HUKUM ISLAM DALAM PERSPEKTIF SEJARAH. IndraTech, 2(1), 114–119. https://doi.org/10.56005/jit.v2i1.91
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.