Studi ini melihat penafsiran al-Quran tentang ayat-ayat pernikahan beda Agama di Indonesia. Fenomena sosial masyarakat Muslim Indonesia yang multikultural. Adanya peningkatan toleransi dan penerimaan antar pemeluk agama yang berbeda, memungkinkan mereka untuk saling berinteraksi, termasuk dalam bentuk jalinan pernikahan. Hal ini didorong pula oleh minimnya pengetahuan, pemahaman dan pengamalan agama dan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan persoalan diatas, penelitian ini berupaya menyingkap penafsiran ayat-ayat terkait pernikahan beda agama dalam hubungannya dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Studi ini mengambil metode analitis-komparatif sebagai langkah awal untuk menelusuri jejak pemahaman pernikahan beda agama dalam al-Quran dan hukum positif. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya sinergi antara pemahaman ayat dan hukum positif yang berlaku di Indonesia dengan ayat-ayat tentang.
CITATION STYLE
Nurlizam, N. (2020). PERNIKAHAN BEDA AGAMA DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA. Jurnal Ulunnuha, 8(2), 267–290. https://doi.org/10.15548/ju.v8i2.1258
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.