Peningkatan Pengetahuan Mengenai Upaya Pencegahan Bullying Melalui Penyuluhan Hukum Terhadap Pelajar

  • Waluyo B
  • Prasetyo H
  • Subakdi S
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
48Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Untuk memberikan pemahaman atas tindakan perundungan dan larangan-larangannya diperlukan adanya pemberian materi serta arahan yang tepat dan baik kepada peserta didik. Melalui penyampaian edukasi hukum mengenai tindakan perundungan dan larangan-larangannya kepada peserta didik menjadi salah satu bentuk asa yang dilakukan penyusun untuk memberikan edukasi kepada peserta didik khususnya di SMA Negeri 66 Jakarta. Pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode ceramah, penyuluhan, dan diskusi yang berjudul Hentikan Bullying Sekarang Juga, Sekolah Terasa Indah Tanpa Bullying. Target khusus pengabdian ini adalah siswa Sekolah Menengah Atas yang sudah memiliki pemahaman atas tindakan perundungan dan memahami hukum. Adapun tujuan utama dari Pengabdian kepada masyarakat ini untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada objek pengabdian terkait dengan tindakan perundungan dan larangan-larangannya untuk menciptakan lingkungan sekolah yang nyaman dan kondusif dari tindakan perundungan. Peningkatan pemahaman dan pengetahuan dapat dilihat dari hasil posttest yang membuktikan siswa dan siswa sangat memahami materi yang diberikan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Waluyo, B., Prasetyo, H., Subakdi, S., Ibrahim, A. L., Novyana, H., Fauzan, M., … Pasah, M. (2023). Peningkatan Pengetahuan Mengenai Upaya Pencegahan Bullying Melalui Penyuluhan Hukum Terhadap Pelajar. Jurnal Altifani Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(6), 842–849. https://doi.org/10.59395/altifani.v3i6.490

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free