Problematika Tergeneralisirnya Saniri Negeri Menjadi Badan Permusyawaratan Desa

  • Lekipiouw S
  • Bakarbessy A
0Citations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Regulasi Desa di Indonesia telah menggeneralisir saniri negeri menjadi sama dengan badan Permusyawaratan Desa (BPD), padahal konstruksi Saniri Negeri berbeda dengan konstruksi BPD. Penelitian ini bertujuan menganalisis masalah dalam regulasi desa di Indonesia khususnya yang mengatur tentang saniri negeri dan menganalisis konsekuensi yuridis tergeneralisirnya saniri negeri menjadi BPD, metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan rumusan norma Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang disebut dengan nama lain yang memiliki wewenang untuk membuat peraturan desa, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Saniri Negeri merupakan suatu sistem kekuasaan dan terlembaga dalam 2 (dua) lembaga yaitu saniri rajapatti yang melaksanakan pemerintahan dan saniri lengkap yang merumuskan kebijakan, serta 1 (satu) forum yaitu saniri besar sebagai forum pertanggungjawaban pemerintah negeri. Saniri Negeri bukanlah lembaga sehingga berbeda dengan BPD. Perlu dilakukan sinkronisasi keberadaan BPD dengan Saniri Negeri, agar konstruksi saniri negeri tidak digeneralisasi menjadi sama dengan konstruksi BPD.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lekipiouw, S. H., & Bakarbessy, A. D. (2023). Problematika Tergeneralisirnya Saniri Negeri Menjadi Badan Permusyawaratan Desa. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5(2), 265–284. https://doi.org/10.14710/jphi.v5i2.265-284

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free