Edukasi Anti Perundungan dan Pencegahan Kenakalan Remaja melalui Penyuluhan Hukum di SMPN 6 Kota Cilegon

  • Arofah L
  • Siregar D
  • Putri S
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
4Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kenakalan remaja merupakan masalah sosial yang sering terjadi di kalangan pelajar, termasuk di Provinsi Banten. Hal ini menjadi perhatian penting mengingat dampak negatif yang dapat ditimbulkan, baik bagi individu maupun masyarakat. Salah satu cara untuk menanggulangi permasalahan tersebut adalah dengan memberikan penyuluhan hukum kepada siswa, khususnya di SMPN 6 Kota Cilegon. Kegiatan penyuluhan hukum ini mencakup materi tentang berbagai bentuk kenakalan remaja, seperti perundungan ( bullying ),  perkelahian, pencurian, dan penyalahgunaan narkoba, serta sanksi hukum yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada. Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat membentuk pola pikir siswa yang lebih bijak dalam menghadapi berbagai masalah sosial dan mengurangi angka kenakalan remaja di kalangan pelajar. Selain itu, penyuluhan ini juga dapat memperkuat pemahaman siswa mengenai peran hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Dengan demikian, melalui penyuluhan hukum, siswa SMPN 6 Kota Cilegon  diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam mengurangi kenakalan remaja di lingkungan sekolah dan masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Arofah, L., Siregar, D. K., Putri, S. N., Putri, Z. T., Asy’ary, H. M., Pratama, D. P., … Maulana, M. (2025). Edukasi Anti Perundungan dan Pencegahan Kenakalan Remaja melalui Penyuluhan Hukum di SMPN 6 Kota Cilegon. Jurnal Pengabdian Sosial, 2(10), 4585–4590. https://doi.org/10.59837/bkrq6s39

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free