Penyuluhan Hukum Budaya Tertib Berlalu Lintas Menurut Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

  • Amin R
  • Van Hemert W
N/ACitations
Citations of this article
34Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang transportasi membawa pengaruh bagi kehidupan manusia, di mana saat ini penggunaan kendaraan bermotor mengalami peningkatan yang semakin pesat dalam menunjang berbagai aktivitas masyarakat. Selain memberikan manfaat, peningkatan jumlah kendaraan bermotor di jalan raya dapat menyebabkan kemacetan lalu lintas dan juga berbanding lurus dengan peningkatan jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjadi di jalan raya yang dapat menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas, di mana pelanggaran lalu lintas terjadi karena kurangnya pengetahuan dan pemahaman hukum yang menyebabkan rendahnya kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya. Atas hal tersebut, menjadi penting untuk melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum tentang budaya tertib berlalu lintas di jalan raya menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum kepada masyarakat dan kemudian akan menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum terhadap ketentuan berlalu lintas di jalan raya. Sasaran kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk penyuluhan hukum ini adalah masyarakat Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat yang sehari-harinya menggunakan kendaraan bermotor dalam menunjang berbagai aktivitasnya kehidupannya. Pelaksanaan kegiatan ini terdiri dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan, tahap evaluasi pelaksanaan kegiatan hingga tahap pelaporan hasil luaran kegiatan. Target yang hendak dicapai dalam kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah terlaksananya kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat sehingga dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman hukum tentang budaya tertib berlalu lintas menurut ketentuan undang-undang lalu lintas, serta menghasilkan luaran berupa laporan hasil penelitian yang dipublikasikan pada nurnal nasional ber-ISSN guna menambah referensi bagi akademisi maupun praktisi serta dapat menambah bahan dalam pengayaan bahan ajar kepada mahasiswa

Cite

CITATION STYLE

APA

Amin, R., & Van Hemert, W. A. (2022). Penyuluhan Hukum Budaya Tertib Berlalu Lintas Menurut Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Empowerment, 5(02), 131–143. https://doi.org/10.25134/empowerment.v5i02.4879

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free