Abstract
Artikel ini akan membahas mengenai konsekuensi Indonesia sebagai negara yang mengikatkan komitmen pengakuan lingkungan yang sehat, bersih, dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia universal sebagaimana tertuang dalam Resolusi PBB A/76/L75. Penulis melihat bahwa komitmen ini tidak dapat berhenti hanya pada “political will” negara untuk melaksanakannya, sebagaimana dokumen hukum lingkungan internasional lain. Di tambah, kondisi politik Indonesia yang diduduki oleh sebagian besar oligarki membuat sangat berbahaya meletakkan penjaminan hak asasi manusia universal kepada “political will” pejabat publik. Dengan memperbandingan langkah aktual dan strategis yang dilakukan Chile untuk menyelenggarakan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, penulis merasa Indonesia benar-benar harus membentuk hukum yang membatasi kehendak politik penguasa sebagai instrumen tunggal penjagaan hak asasi manusia di Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Raseukiy, S. A. G. (2023). Membaca Kebijakan Hukum dalam Pemenuhan Hak atas Lingkungan yang Bersih, Sehat, dan Berkelanjutan Sebagai Hak Asasi Manusia Universal. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 9(1). https://doi.org/10.38011/jhli.v9i1.508
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.