Warisan adalah perkara yang penting bagi kehidupan Kita. Tidak hanya untuk diri pribadi, melainkan juga untuk anak cucu kita akan kelak. Meskipun penting, seringkali perihal warisan ini menimbulkan berbagai permasalahan. Tidak heran, banyak juga orang yang putus tali persaudaraannya karena hak warisan. Permasalahan utamanya biasanya karena perbedaan pendapat mengenai kesetaraan dan keadilan. Berkaitan dengan pelaksanaan hukum kewarisan masyarakat Bima tersebut adalah seorang ahli waris yang posisinya yang digantikan berhak mendapat harta warisan baik dari garis keturunan laki-laki maupun dari garis keturunan perempuan dan seorang ahli waris berhak menerima harta warisan untuk dimiliki secara pribadi ataupun secara keluarga sesuai dengan bagian yang telah ditetapkan. Sebagaimana kekerabatan masyarakat Bima yang menarik keturunan dari garis ayah dan garis ibu. Ahli waris pada masyarakat Bima, baik laki-laki maupun perempuan dapat menerima hak kewarisan baik dari garis ayah maupun ibunya. Dan harta warisan yang sudah didapat, dapat dimiliki dan dikuasai oleh ahli waris dari garis ayah atau ibunya yang meninggal tersebut.
CITATION STYLE
Ahmadin. (2019). Waris Banci Menurut Kompilasi Hukum Islam. JURNAL PENDIDIKAN IPS, 9(1), 63–69. https://doi.org/10.37630/jpi.v9i1.209
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.