Abstract
Abstrak Salah satu hasil gerakan reformasi yang paling fundamental adalah perubahan Undang- Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Beberapa perubahan penting itu terjadi dalam hal struktur lembaga negara dan digunakannya konsep pemisahan kekuasaan yang secara teoritik dikonsepsikan oleh Montesquie. Penelitian ini dibuat dalam rangka mengkaji secara lebih mendalam implementasi teori pemisahan kekuasaan dalam UUD 1945 serta implikasinya terhadap struktur kelembagaan negara di Indonesia. Karena itu ada dua permasalahan yang diteliti. Pertama, apakah konstitusi Indonesia benar-benar mengimplementasikan konsep pemisahan kekuasaan mutlak (trias politica)? dan kedua, apakah Indonesia memiliki lembaga tertinggi Negara? Metode penelitian yang digunakan yakni penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, selain itu, dikaji dengan studi kasus yang berkaitan dengan materi yang dikaji. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sistem yang digunakan oleh Konstitusi Indonesia adalah sistem distribusi kekuasaan atau pemisahan kekuasaan formil dan bukan pemisahan kekuasaan secara mutlak sebagaimana yang dimaksud oleh Montesqieu. Tetapi model kekuasaan yang digunakan adalah memang seperti apa yang dikonsepsikan oleh Montesqieu yaitu kekuasaan eksekutif, legislative, dan yudikatif. Mahkamah konstitusi jika dilihat dari kewenangan dan praktek yang selama ini terjadi condong menjadi lebaga tertinggi negara karena pengimbangan kuasa atas dirinya terjadi sangat minimal (hampir tidak ada). Kontrol kekuasaan MK hanya terjadi ketika perekrutan hakim. Selain dari pada itu Mahkamah Konstitusi sangatlah superior. Beberapa indikatornya dapat dilihat dari adanya putusan ultrapetita; beralihnya negative legislator menjadi positif legislator; sifat putusannya yang langsung fynal and binding; dalam sidang pemakzulan presiden Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili perkara pidana presiden. Kata kunci: konstitusi, mahkamah konstitusi, pemisahan kekuasaan
Cite
CITATION STYLE
Isnaeni, B. (2021). Trias Politica dan Implikasinya dalam Struktur Kelembagaan Negara dalam UUD 1945 Pasca Amandemen. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 6(2), 78. https://doi.org/10.36722/jmih.v6i2.839
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.