Abstract
Penelitian bertujuan menganalisis dan menjelaskan penyelesaian hukum tentang sengketa pajak hasil pelaporan sendiri (Self Asssesment) antara wajib pajak dan pemeriksa pajak serta faktor-faktor yang menyebabkan adanya perbedaan penetapan besaran kewajiban pajak antara wajib pajak dan pemeriksa pajak setelah pemeriksaan pajak sehingga terjadi sengketa. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif menggunakan data sekunder mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data berbasis studi kepustakaan yang dianalisis secara deskriptif kualitatif yang dirangkum menjadi suatu kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa sering disebabkan oleh perbedaan interpretasi regulasi yang sering berubah, ketidakjelasan aturan, dan ketiadaan pihak ketiga yang objektif dalam evaluasi pemeriksaan. Meski prosedur penyelesaian sengketa tersedia, pelaksanaannya menghadapi kendala seperti durasi yang lama, biaya tinggi, dan kurangnya transparansi. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan sistem penyelesaian sengketa, termasuk peningkatan kapasitas SDM perpajakan, penyederhanaan prosedur, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas.
Cite
CITATION STYLE
Teddy Effendy, Erli Salia, Suharyono, & Abdul Latif Mahfuz. (2025). Sengketa Pajak dalam Sistem Self-Assessment: Tantangan dan Solusi di Indonesia. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 14(1), 200–218. https://doi.org/10.19109/intelektualita.v14i1.27639
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.