PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

  • Susylawati E
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu alasan yang sering dijadikan dalil oleh suami dan/atau isteri ketika mengajukan perceraian adalah bahwa antara keduanya terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran serta tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Hal ini disebabkan ketika suami dan/atau isteri berkeinginan untuk bercerai, tetapi tidak memiliki dalil yang cukup, maka alasan perselisihan dan pertengkaran selalu dapat dipergunakan. Di pengadilan agama, alasan tersebut lazim disebut dengan syiqâq. Dalam Pasal 76 ayat 1 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 dinyatakan bahwa dalam perkara syiqâq sebelum hakim memutuskan perkara perceraian, haruslah terlebih dahulu mendengar keterangan dari keluarga atau orang-orang terdekat dan dapat pula mengangkat hakam yang bertindak sebagai arbitrator. Praktik di pengadilan agama, pengangkatan hakam jarang dilakukan, karena pengadilan lebih sering  mencukupkan pada kesaksian dari keluarga atau kerabat terdekat. Alasan lain adalah  bahwa dengan kehadiran hakam, biasanya akan membuat proses penyelesaian perkara memerlukan waktu yang relatif lama, jika dibandingkan dengan tidak adanya hakam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Susylawati, E. (2019). PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA. AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 3(1), 81–94. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v3i1.2598

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free