Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa tentang pelaksanaan tanggung jawab PT. Pegadaian (Persero) dalam hal terjadi kerusakan atau kehilangan barang yang dijaminkan dalam perjanjian kredit dengan jaminan gadai di PT. Pegadaian Cabang Panakkukang Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukan bahwa PT. Pegadaian (Persero) bertanggung jawab untuk menanggung resiko dalam hal terjadi kerugian yang dialami nasabah atas barang jaminan gadai yang dititipkan. Hal tersebut memang seharusnya dilakukan karena dalam perjanjian gadai barang jaminan berada dalam kekuasaan PT. Pegadaian (Persero). Resiko yang di tanggung PT. Pegadaian adalah tidak termasuk yang ditimbulkan karena Force Majeur. Upaya hukum yang ditempuh oleh nasabah jika terjadi wanprestasi dari PT. Pegadaian (Persero) adalah menyelesaikan sengketa melalui jalur musyawarah. Tetapi jika dengan musyawarah tidak selesai, maka persengketa ini dapat dilakukan melalui lembaga mediasi untuk mendapatkan solusi yang baik. Bila jalur mediasi tidak juga mendapatkan hasil, maka jalur paling akhir yang harus ditempuh adalaha jalur pengadilan. Untuk pemeliharaan objek gadai nasabah, PT. Pegadaian Cabang Panakkukang Kota Makassar memisahkan barang yang berbeda pada tempat yang berbeda berdasarkan nilai ekonomisnya, melakukan perawatan yang berbeda, dilakukan pengecekan dan pembersihan beberapa kali seminggu. Umumnya sudah diatur dalam buku pedoman PT. Pegadaian (Persero)
CITATION STYLE
Abidin, M. Z. (2019). Mekanisme Pertanggungjawaban Terhadap Objek Gadai Nasabah Oleh PT. Pegadaian Cabang Panakkukang Kota Makassar. Phinisi Integration Review, 2(2), 338. https://doi.org/10.26858/pir.v2i2.10088
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.