Abstract
Perkawinan merupakan sebuah ikatan yang mengatur hubungan lahir dan batin terhadap pasangan yang melakukan hubungan suami istri yang dalam melakukannya harus memenuhi dasar dalam perkawinan yaitu sah menurut menurut agama dan hukum negara. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kekuatan akta perkawinan jika terjadinya perceraian dan Bagaimana akibat hukum gugatan perceraian yang tidak memiliki akta perkawinan. Menggunakan metode dari penelitian hukum normatif diharapkan tepat dipilih dalam menyelesaikan penelitian ini dengan dapat menjawab permasalahan yang ada. Hasil dari penelitian diketahui bahwa akta perkawinan memiliki hukum yang kuat dan penting demi kepentingan bagi suami istri serta anaknya. Perceraian yang tidak memiliki akta perkawinan dapat ditolak oleh pengadilan karena syarat mutlak untuk mengajukan gugatan adalah akta perkawinan sebagai alat bukti yang sah bahwa perkawinan itu memang terjadi.
Cite
CITATION STYLE
I Gusti Agung Gede Pramudia Anggara Deva, A.A Sagung Laksmi Dewi, & Diah Gayatri Sudibya. (2023). Gugatan Perceraian Tanpa Akta Perkawinan Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 14–19. https://doi.org/10.22225/jph.5.1.8639.14-19
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.