PRAKTEK PERJANJIAN PRA NIKAH DI KABUPATEN MANGGARAI (Studi Kasus di Kelurahan Pitak Kabupaten Manggarai)

  • Kiu Tjangkung I
  • Aloysius S
  • F. Pello H
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian Pra Nikah sebagai salah satu bentuk perjanjian yang diatur dalam Undang-undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan sebelumnya diatur dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah (1)Bagaimanakah pengaturan perjanjian pra nikah menurut hukum perdata dan hukum adat di Kabupaten Manggarai, (2)Apakah dampak hukum apabilah salah satu pihak melakukan wanprestasi terhadap syarat-syarat perjanjian pra nikah di Kabupaten Manggarai. Penelitian ini dilakukan dengan teknik pengumpulan data yaitu, wawancara, dokumentasi dan studi kepustakaan. Data yang telah terkumpul baik melalui wawancara maupun dokumen, diperiksa satu persatu dan disusun secara sistematis sehingga tercapainya tujuan dari penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaturan perjanjian pra nikah dalam hukum perdata diatur dalam KUHP Pasal 139 sampai dengan Pasal 154. Sedangkan dalam prakteknya perjanjian pra nikah di Kabupaten Manggarai khususnya di Kelurahan Pitak dilaksanakan berdasarkan hukum adat yang berlaku di masyarakat. Upacara Ba Pangkang hingga upacara Pongo atau Tuke Mbaru merupakan pelaksanaan perjanjian pra nikah di Kabupaten Manggarai.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kiu Tjangkung, I., Aloysius, S., & F. Pello, H. (2023). PRAKTEK PERJANJIAN PRA NIKAH DI KABUPATEN MANGGARAI (Studi Kasus di Kelurahan Pitak Kabupaten Manggarai). Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(6), 579–588. https://doi.org/10.59141/cerdika.v3i6.617

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free