Abstract
The reformation of criminal law can be done through the reformation of substantial norm as well as the reformation of cultural value including Pancasila. Therefore, it is emergent to explore the law which is based on cultural value, morality, and religion including reactualization of Pancasila to maintain a harmonious life. Kata kunci: Pembaruan, Nilai-Nilai Pancasila, Religius Pendahuluan Ilmu hukum pada hakikatnya merupakan ilmu normatif 1 tentang " konsep/wawasan kemanusiaan dan kemasyarakatan " , sehingga dalam konteks Indonesia, " Ilmu Hukum Indonesia/Nasional " berarti " ilmu normatif tentang konsep kehidupan bermasyarakat (di) Indonesia " . Bila dikaitkan dengan istilah dalam Pembukaan UUD'45, dapat dikatakan, bahwa Ilmu 1 Makna normatif di sini, selain untuk lebih memberikan makna ilmu hukum dalam menjadikan dirinya sebagai sebenar ilmu (genuine science) sehingga penggunaan paradigma tertentu seyogianya ditinggalkan. Artinya, hukum harus dapat dilihat sebagai realitas yang utuh dan menjadikanya sebagai bahan bagi pengembangan il-mu hukum maupun penegakan hukum (dilengkapi paradigma sosiologis). Selengkapnya disampaikan Yusriadi, " Paradigma Sosiologis... " .
Cite
CITATION STYLE
Fatoni, S. (2015). PEMBARUAN HUKUM PIDANA MELALUI AKTUALISASI NILAI-NILAI PANCASILA BERORIENTASIKAN PENDEKATAN RELIGIUS. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 3(1). https://doi.org/10.21274/ahkam.2015.3.1.41-64
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.