PORNOGRAFI DUNIA MAYA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI ELEKTRONIK

  • Vera Rimbawani Sushanty
N/ACitations
Citations of this article
101Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya teknologi elektronik dan digital menimbulkan dampak hampir seluruh aspek kehidupan, termasuk aspek hukum. Kemajuan teknologi yang merupakan hasil budaya manusia dapat berdampak positif dan negatif terhadap perkembangan dan peradaban manusia. Dampak negatif  bisa terjadi berkaitan dengan dunia kejahatan. Hal ini berarti semakin tinggi tingkat budaya dan semakin modern suatu bangsa, maka semakin modern pula kejahatan itu dalam bentuk, sifat, dan cara pelaksanaannya. Salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi adalah maraknya kejahatan pornografi di dunia maya. Dalam upaya menghadapi kejahatan tersebut, hukum positif yang berlaku yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pornografi

Cite

CITATION STYLE

APA

Vera Rimbawani Sushanty. (2019). PORNOGRAFI DUNIA MAYA MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA, UNDANG-UNDANG PORNOGRAFI DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI ELEKTRONIK. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 109–129. https://doi.org/10.31849/jgh.v1i01.2894

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free