Perkembangan dunia ekonomi sekarang ini telah membuat Multinational Corporations (MNCs) menjadi aktor non negara yang memiliki peran sangat besar dalam dunia internasional maupun keadaan internal suatu negara. Negara-negara, khususnya negara berkembang, seolah tunduk pada setiap keputusan MNCs dikarenakan kekuatan ekonomi MNCs yang sangat besar dan memang negara-negara tersebut membutuhkan kehadiran MNCs dalam membuka lahan investasi. Sebagai contoh, Indonesia yang nyaris selalu bungkam saat ditekan oleh Freeport. Hukum nasional negara-negara tersebut menjadi tumpul dalam menuntut tanggungjawab MNCs atas segala imbas kegiatan-kegiatannya yang merugikan. Hukum internasional dirasa perlu dilibatkan perannya dalam mengatasi masalah ini.
CITATION STYLE
Darulzain, M. R. (2015). Pembebanan Tanggungjawab Hukum Terhadap Multinational Corporations (MNCs) dalam Hukum Internasional. Gema Keadilan, 2(1), 1–7. https://doi.org/10.14710/gk.2015.3658
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.