Analisis Praktik Jual Beli Paket Sembako Lebaran Berdasarkan Hukum Islam dan UU No. 8 Tahun 1999

  • Hidayat E
N/ACitations
Citations of this article
21Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Praktik jual beli sembako lebaran menjadi praktik yang cukup marak dilakukan oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di pedesaan. Salah satu masyarakat desa yang melakukan praktik jual beli sembako lebaran adalah masyarakat Desa Lebakwangi Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jual beli sembako lebaran di Desa Lebakwangi dan bagaimana tinjauannya berdasarkan Hukum Islam dan UU No. 8 Tahun 1999. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif. Teknik pengambilan data yang digunakan adalah melalui wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil dari penrlitian ini adalah bahwasannya praktik jual beli paket sembako lebaran di Desa Lebakwangi Kecamatan Lebakwangi Kabupaten Kuningan tidak sesuai dengan Hukum Islam dan UU No 8 Tahun 1999. Hal disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adanya ketidakjelaskan terhadap barang yang diperjualbelikan, adanya ketidakadilan yang dilakukan oleh penjual terhadap konsumen satu dengan konsumen lainnya, dan adannya ketidaksesuaian antara barang yang dipesan dengan barang yang didapatkan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hidayat, E. M. (2022). Analisis Praktik Jual Beli Paket Sembako Lebaran Berdasarkan Hukum Islam dan UU No. 8 Tahun 1999. Al Barakat - Jurnal Kajian Hukum Ekonomi Syariah, 2(02). https://doi.org/10.59270/jab.v2i02.128

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free