PEMBERLAKUAN HUKUMAN MATI PADA KEJAHATAN NARKOTIKA MENURUT HUKUM HAM INTERNASIONAL DAN KONSTITUSI DI INDONESIA

  • Pakian M
  • Maryanti I
N/ACitations
Citations of this article
52Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemberlakuan hukuman mati mengundang perdebatan antar negara abolisionis dan negara retensionis. Di Indonesia, perbedaan pendapat dipengaruhi dampak yang ditimbulkan terlebih jika terpidana WNA, yang akan mengundang protes dari negara lain. Penulis melakukan analisis bagaimana pengaturan hukuman mati dalam aturan hukum berbagai negara dan apakah penerapan hukuman mati kejahatan narkotika tidak bertentangan dengan hukum HAM internasional dan nasional Indonesia. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif, pengumpulan data melalui studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan perbedaan penerapan hukuman mati dikarenakan perbedaan sejarah, ideologi dan cara pandang suatu Negara dalam memaknai hukuman mati terutama terkait HAM, kemudian penerapan hukuman mati kejahatan narkotika pada dasarnya tidak bertentangan baik dengan hukum internasional, maupun hukum nasional terutama hukum HAM internasional.

Cite

CITATION STYLE

APA

Pakian, M., & Maryanti, I. (2019). PEMBERLAKUAN HUKUMAN MATI PADA KEJAHATAN NARKOTIKA MENURUT HUKUM HAM INTERNASIONAL DAN KONSTITUSI DI INDONESIA. Masalah-Masalah Hukum, 48(3), 312. https://doi.org/10.14710/mmh.48.3.2019.312-318

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free