Ilmu Politik dan Hukum

  • Soekanto S
N/ACitations
Citations of this article
93Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum dan politik mempunyai hubungan timbal-balik. Hukum, jika berada "di atas" politik, maka hukum positif mencakup semua standar di mana antara lain, kesepakatan dalam masyarakat dicapai melalui proses yang konstitusional. Dalam menafsirkan hukum, penguasa memisahkan dirinya dari perjuangan untuk meneruskan kekuasaan dan tidak dikotori oleh pengaruh politik. Sebaliknya, pelaku-pelaku politik dapat menerima otonomi dari institusi-institusi hukum jika mereka yakin bahwa peraturan-peraturan yang harus ditaati didasarkan pada kebijaksanaan yang juga mereka anut. Pendapat lain mengatakan, hukum sangat dipengaruhi oleh politik, karena hukum sendiri adalah keputusan-keputusan politik. Karangan berikut ini menguraikan segi-segi lain dari hubungan hukum dan politik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Soekanto, S. (2017). Ilmu Politik dan Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(3), 230. https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no3.1258

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free