Pengelolaan Risiko Kepatuhan pada Perbankan Syariah

  • Putra R
N/ACitations
Citations of this article
143Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Risiko kepatuhan dalam bidang perbankan syariah merupakan risiko yang disebabkan bank dalam menjalankan kegiatan bisnisnya tidak patuh dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta prinsip syariah. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, bank syariah harus melaksanakan pengelolaan risiko kepatuhan karena fungsinya sangat penting dalam perbankan syariah. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah tentang karakteristik risiko kepatuhan terhadap prinsip syariah pada bank syariah dan analisis kepatuhan prinsip syariah pada putusan Peradilan Umum. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil pembahasan dalam penelitian ini bahwa pengelolaan risiko kepatuhan yang tidak tepat dapat berdampak pada meningkatnya risiko-risiko lainnya, salah satunya risiko reputasi. Hal tersebut dapat berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat pada bank syariah sehingga dapat mengancam eksistensi bank syariah. Hasil analisis putusan pengadilan di lingkungan Peradilan Umum menunjukkan bahwa pengadilan di lingkungan Peradilan Umum patuh terhadap prinsip syariah. Hal tersebut ditunjukkan ketika pengadilan di lingkungan Peradilan Umum mendapat perkara di bidang perbankan syariah, majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara di bidang perbankan syariah karena merupakan kompetensi absolut pengadilan di lingkungan Peradilan Agama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putra, R. Y. (2020). Pengelolaan Risiko Kepatuhan pada Perbankan Syariah. Jurist-Diction, 3(2), 687. https://doi.org/10.20473/jd.v3i2.18212

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free