Abstract
Guru memiliki peran sentral dalam peningkatan potensi siswa sebagimana diamanahkan udang- undang. Dalam pelaksanaan tugas kepropesiannya sering dituding melakukan perbuatan yang tidak terpuji terhadap siswanya. Akibatnya guru diperlakukan secara sewenang-wenang oleh berbagai pihak bahkan sampai adanya upaya kriminalisasi. Apabila kondisi seperti ini dibiarkan terus berlanjut akan dapat mengganggu tercapainya tujuan pendidikan nasional yang telah ditetapkan. Untuk menghidarinya perlu diteliti bagaimana perlindungan hukum bagi guru dalam pelaksanaan tugas utamanya. Untuk menjawabannya dilakukan penelitian hukum dengan menggunakan data sekunder yang bersumber dari kepustakaan berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data kepustakaan yang dikumpulkan dianalisis secara deskriptif dengan maksud untuk menggambarkan dan menguraikan apa yang menjadi objek dari penelitian. Berdasarkan pembahasan ditemukan bahwa guru harus memiliki kopetensi dan memahami akan hak dan kewajiban dalam menjalankan profesinya. Perlindungan Hukum bagi guru masih perlu dipertegas dengan kesepakatan kerjasama antara PGRI dan POLRI, dan Jurisprudensi sebagai pegangan bagi berbagai pihak dalam menangani permasalahan guru.
Cite
CITATION STYLE
Harisman, H. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Guru Dalam Menjalankan Tugas Pendidikan dan Pengajaran. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 79–93. https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3452
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.