Revitalisasi Hukum Ekonomi Syariah di Pesantren Madura Sebagai Resolusi Konflik Masyarakat

  • Harisah H
N/ACitations
Citations of this article
44Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

AbstrakMadura merupakan salah satu daerah dengan banyak pesantren sebagai salah satu tempat edukasi keilmuan Islam, keadaan pesantren Madura ini tidak lagi hanya mengkaji ilmu-ilmu klasik. Akan tetapi sudah berkembang dengan mengkaji ilmu-ilmu modern seperti kajian di beberapa pesantren Madura yang telah merevitalisasi hukum ekonomi syariah sebagai kajian, yang dimasukkan dalam kurikulum keilmuan serta dilengkapi dengan fasilitas lembaga untuk menunjang pembelajaran dalam memberikan gambaran praktik ekonomi syariah. Sehingga program modern pesantren Madura ini telah menjadi salah satu instrument resolusi konflik masyarakat dalam bidang ekonomi. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pengmabilan data melalui wawancara dan observasi langsung ke lapangan. Penelitian ini menemukan bahwa pondok pesantren di Madura telah memeliki lembaga keuangan mikro syariah sebagai penunjang pembelajaran hukum ekonomi syariah untuk mengenalkan keilmuan serta pembekalan praktik ekonomi syariah sehingga santri mampu menerapkan nilai-nilai ekonomi syariah, serta menjadi resolusi konflik di masyarakat dalam bidang ekonomi.  Sedangkan program-program yang ada di pesantren Madura untuk menjadi wadah sebagai resolusi konflik masyarakat yaitu melelui beberapa program seperti kajian kitab-kitab fiki muamalah yang disesuaikan dengan tingkatan santri, bekerja sama dengan diklat yang diadakan oleh lembaga keuangan milik pondok untuk memberikan gambaran praktik ekonomi syariah, serta program lapangan pekerjaan untuk alumni pesantren. Sedangkan program untuk masyarakat dalam mengatasi konflik ekonomi masyarakat antara lain mengadakan pembinaan tentang ekonomi syariah, dan memberikan fasilitas pembiayaan dengan akad qard dari pembiayaan satu juta sampai sepuluh juta.Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Pesantren, Resolusi, Konflik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Harisah, H. (2020). Revitalisasi Hukum Ekonomi Syariah di Pesantren Madura Sebagai Resolusi Konflik Masyarakat. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-i, 7(1), 35–48. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v7i1.14543

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free