Aspek Cybercrime dalam Paylater

  • Putra W
N/ACitations
Citations of this article
74Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perkembangan teknologi yang cepat selama beberapa waktu belakangan ini, ditandai dengan semakin meningkatnya angka penyalahgunaan informasi dan pengelolaan data dalam berbagai aspek kehidupan setiap individu. Baru-baru ini perusahaan e-commerce Traveloka yang bekerja sama dengan perusahaan fintech mengeluarkan layanan terbarunya yaitu fitur Paylater, dimana para penggunanya dapat berbelanja terlebih dahulu kemudian pembayarannya akan ditalangi oleh Traveloka. Kemudahan cara mendaftar contohnya syarat yang diperlukan seperti data pribadi berupa e-ktp dan foto pribadi ini juga membuat layanan Paylater itu sendiri memiliki kerentanan untuk dilakukan upaya peretasan yang berujung pencurian dan penyalahgunaan data pribadi korban. Banyak kasus peretasan yang berakibat data pribadi korban dicuri dan disalahgunakan ini tidak mendapatkan penyelesaian yang jelas, karena memang aturan yang ada tidak mengatur secara komprehensif mengenai sanksi pidana bagi pelaku peretasan dan penyalahgunaan data pribadi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah ketentuan peraturan perundang-undangan yang bisa digunakan untuk menejerat pelaku peretasan berujung pencurian dan penyalahgunaan data pribadi korban dengan melakukan penafsiran hukum secara ekstensif mengenai definisi data pribadi itu sendiri dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putra, W. S. (2021). Aspek Cybercrime dalam Paylater. Jurist-Diction, 4(2), 791. https://doi.org/10.20473/jd.v4i2.25790

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free