Abstract
Demokrasi dikenal dengan makna pemerintah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat dan bersama rakyat, hal ini diwujudkan diantaranya dengan praktek pemilihan umum, namun bagaimana apabila ada negara mengklaim bahwa negara tersebut menggunakan sistem demokrasi namun tidak ada pemilihan umum, apakah itu dibenarkan dalam sistem demokrasi, seperti negara indonesia yang mayoritas menyatakan bahwa negara tersebut bagian dari negara yang menggunakan sistem demokrasi, tapi disisi lain, yaitu daerah Yogyakarta sebagai bagian dari negara indonesia tidak menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka akan terdapat penghilangan hak politik untuk warga Yogyakarta. Sedangkan hak politik bagian dari hak berfikir yang tidak bisa dihilangkan dengan cara apapun dan bagaimanapun.
Cite
CITATION STYLE
Ansori, A. (2016). PENGHILANGAN HAK POLITIK PERSPEKTIF SISTEM DEMOKRASI. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(1), 7–11. https://doi.org/10.17977/um019v1i12016p007
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.