Abstract
Dalam perkembangannya, dapat dilihat bahwa gugatan pembatalan perjanjian akibat tidak adanya kesepakatan di dalam Syarat pertama Pasal 1320 BW, tidak terbatas hanya di dalam Pasal 1321 BW, seperti kekhilafan, paksaan, dan penipuan, namun dalam perkembangannya lahir alasan baru yaitu penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheiden). Namun, dalam praktiknya, menimbulkan pertanyaan terkait dengan dalurasa pengajuan gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa eksistensi dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama, penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian dan Kedua, dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan peraturan perundnag-undangan dan konseptual. Berdasarkan penelitian ini, ditemukan bahwa Pertama, penyalahgunaan keadaan merupakan alasan baru dalam pembatalan perjanjian yang merupakan cacat kehendak modern, Kedua, dalurasa gugatan pembatalan perjanjian akibat adanya penyalahgunaan keadaan berdasarkan analogi Pasal 1454 BW adalah lima tahun sejak diketahui adanya penyalahgunaan keadaan dalam membuat perjanjian tersebutKata kunci: Analogi, Daluarsa, Pembatalan Perjanjian, Penyalahgunaan Keadaan
Cite
CITATION STYLE
Nugraha, X., Prasito Putra, J. E., & Hamonangan Putra, K. D. (2020). Analisa Daluarsa Gugatan Pembatalan Perjanjian Akibat Adanya Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheiden). Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 8(1), 54. https://doi.org/10.25157/justisi.v8i1.3242
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.