Abstract
Penegakan kode etik melalui mekanisme persidangan secara terbuka dimaksudkan agar penegakan kode etik dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel dengan menganut prinsip-prinsip peradilan modern. Kebijakan hukum penanganan pelanggaran kode etik melalui mekanisme persidangan terbuka tersebut telah diadopsi oleh undang-undang pemilu semenjak pemilu sebelumnya. Sehingga, pelaksanaan sidang kode etik secara optimal oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Pemilu tahun 2019 menjadi keharusan yang tidak dapat ditawar. Kajian ini menarik setidaknya ditopang oleh 2 (dua) alasan penting, pertama, regulasi pemilu memberikan ruang yang sangat luas kepada DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu, kedua, mekanisme penegakan kode etik di DKPP adalah pertama dan terakhir serta putusannya bersifat final dan mengikat. Penelitian ini ingin menjawab pertanyaan bagaimanakah penerapan hukum acara dalam pemeriksaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu melalui persidangan terbuka pada Pemilu tahun 2019. Penelitian ini menggunakan pendekatan regulasi (statute approach), yang kemudian disandingkan dengan kasus-kasus yang ada (case approach) selama Pemilu 2019. Penelitian sampai pada kesimpulan dimana penerapan hukum acara dalam persidangan etik penyelenggara pemilu oleh DKPP pada Pemilu tahun 2019 belum dilakukan secara konsisten. Hal tersebut terlihat dalam dua praktik, yaitu adanya perbedaan penerapan hukum acara pada satu perkara dengan perkara lainnya, dan adanya ketidaksesuaian antara pengaturan norma dalam hukum acara dengan apa yang diterapkan oleh DKPP dalam praktiknya.
Cite
CITATION STYLE
Novriadi, E. (2022). PENERAPAN HUKUM ACARA DALAM PERSIDANGAN TERBUKA PELANGGARAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU PADA PEMILU TAHUN 2019. Jurnal Darma Agung, 30(3), 1437. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v30i3.3308
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.