77 Tahun Negara Hukum: Refleksi atas Dinamika Politik Hukum dalam Tata Hukum Menuju Masyarakat Hukum Indonesia yang Demokratis

  • Basuki U
  • Subiyakto R
N/ACitations
Citations of this article
177Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tersurat dan tersirat dalam Konstitusi Indonesia, penegasan bahwa selain sebagai negara hukum seperti tertera dalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, maka Indonesia adalah juga negara demokrasi, yaitu negara yang berkedaulatan rakyat seperti tertuang dalam ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Sebagai negara berpostur negara hukum demokratis tentunya segala langkah kebijakan yang diambil akan bermuara pada tujuan bagaimana mewujudkan tata kehidupan masyarakat hukum yang bersendikan nilai-nilai demokrasi. Merayakan 77 tahun kemerdekaan Indonesia, serta diilhami oleh fenomena meningkatnya kesadaran pentingnya negara hukum dan tegaknya demokrasi, maka perlu dikaji bagaimana derap politik hukum dalam tata hukum Indonesia guna mewujudkan masyarakat hukum yang demokratis. Politik hukum sebagai bagian dari sekian banyak kebijakan penguasa negara akan sangat menentukan warna tata hukum yang berlaku dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Tata hukum yang merupakan wujud dari aspirasi publik, juga akan menentukan tercapai tidaknya suatu masyarakat hukum ideal dalam ukuran dan ranah demokrasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Basuki, U., & Subiyakto, R. (2022). 77 Tahun Negara Hukum: Refleksi atas Dinamika Politik Hukum dalam Tata Hukum Menuju Masyarakat Hukum Indonesia yang Demokratis. Supremasi Hukum: Jurnal Kajian Ilmu Hukum, 11(2), 179–202. https://doi.org/10.14421/sh.v11i2.2747

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free