Dinamika Tata Kelola Hutan: Potret Penerapan Kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Taman Nasional Kerinci Seblat

  • Budiandrian B
  • Jaetuloh A
  • Dinar P
N/ACitations
Citations of this article
30Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi No.35 Tahun 2012 mengenai Hutan Adat, status hutan adat yang dulu berada di bawah kewenangan Negera, saat ini dapat di keluarkan dari kawasan hutan Negara dan masyarakat hukum adat diberikan kewenangan untuk mengelola kembali hutan adatnya melalui izin pemerintah. Meski demikian, sampai saat ini masih banyak masyarakat Hukum Adat yang belum juga selesai dan berhasil memperjuangkan kembali hutan adatnya, salah satunya adalah masyarakat Rejang di Kabupaten Lebong, Bengkulu. Kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial (RA/PS) masuk dalam RPJMN 2014-2019. Kebijakan tersebut mengalokasikan 12,7 juta Ha kawasan hutan diperuntukkan sebagai  Perhutanan Sosial dan 9 juta Ha sebagai Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA). Meski demikian, kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial dapat dipastikan membutuhkan reformasi politik, ekonomi dan budaya secara lebih luas dimana hal tersebut nampaknya belum berjalan dengan baik hingga ke tingkat lokal dan daerah. Di Kabupaten Lebong, Masyarakat Hukum Adat Rejang masih harus terus berjuang untuk merebut kembali haknya atas Hutan Adat. Untuk itu, penelitian ini berusaha memberikan gambaran tentang bagaimana praktek pelaksanaan kebijakan reforma agraria dan perhutanan sosial di Taman Nasional Kerinci Seblat. Metode pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan teknik wawancara mendalam dan pengamatan langsung di lapangan serta dibantu dengan proses diskusi kelompok terfokus atau FGD. Total responden yang diambil keseluruhan dalam penelitian ini sejumlah 35 responden. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa terdapat dualisme pengelolaan hutan di Taman Nasional Kerinci Seblat antara Negara dan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, tata kelola Hutan Adat Rejang tidak bisa dilepaskan dari tata kelola kuteui atau kelembagaan masyarakat adat sendiri; common property. Di Hutan yang mereka sebut sebagai “Demong Samin”, setidaknya terdapat 2 (dua) klasifikasi hak yang melekat pada warga kuteui, yaitu propertior dan owner.

Cite

CITATION STYLE

APA

Budiandrian, B., Jaetuloh, A., & Dinar, P. A. K. (2022). Dinamika Tata Kelola Hutan: Potret Penerapan Kebijakan Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Taman Nasional Kerinci Seblat. Jurnal Agrimanex: Agribusiness, Rural Management, and Development Extension, 3(1), 61–77. https://doi.org/10.35706/agrimanex.v3i1.6936

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free