MODEL PENGATURAN KEDARURATAN DAN PILIHAN KEDARURATAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19

  • Arsil F
  • Ayuni Q
N/ACitations
Citations of this article
174Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia memiliki bermacam model hukum yang digunakan menghadapi kedaruratan. Dua pengaturan kedaruratan dalam UUD 1945 diwakili oleh frasa “keadaan bahaya” dalam Pasal 12 UUD 1945 dan frasa “kegentingan memaksa” dalam Pasal 22 UUD 1945. Keduanya memiliki karakter dan implikasi berbeda baik terhadap kekuasaan yang dihasilkan maupun mekanisme pengawasannya. Selain itu tersedia juga perangkat hukum kedaruratan berdasar undang-undang yang antara lain diwakili oleh Undang-Undang Penanggulan Bencana dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Menariknya kedaruratan berdasar undang-undang ini tidak secara langsung terkait dengan kedaruratan berdasar Konstitusi yang berimplikasi kepada sistem hukum dan karakter kekuasaan kedaruratan yang dihasilkan. Menghadapi pandemi Covid-19 Pemerintah Indonesia dihadapkan dengan pilihan-pilihan tersebut untuk membentuk kebijakan kedaruratan. Pilihan skema hukum kedaruratan yang dipilih Indonesia lebih kepada mengaktivasi kedaruratan berdasar undang-undang dalam menghadapi Covid 19

Cite

CITATION STYLE

APA

Arsil, F., & Ayuni, Q. (2020). MODEL PENGATURAN KEDARURATAN DAN PILIHAN KEDARURATAN INDONESIA DALAM MENGHADAPI PANDEMI COVID-19. Jurnal Hukum & Pembangunan, 50(2), 423. https://doi.org/10.21143/jhp.vol50.no2.2585

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free