Abstract
Studi ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap pencipta Hak Cipta karya fotografi yang hak moral dan hak ekonomi dilanggar di media internet menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan bersifat penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang ada dalam peraturan perundang-undangan, literatur, pendapat ahli dan makalah-makalah. Hasil dalam penelitian ini menunjukkan pelanggaran hak cipta fotografi masih marak terjadi, mengacu kepada salah satu kasus Aryono, yang foto di instagram pribadinya diambil oleh media online untuk kepentingan komersial. Dalam kasus ini terjadi pelanggaran hak moral dan hak ekonomi. Di dalam Undang-Undang Hak Cipta dijelaskan pada pasal 5 hak moral melekat kepada pencipta untuk mempertahankan hak pencipta yang berlaku seumur hidup dan jika digunakan untuk komersial dijelaskan pada pasal 9 pencipta memiliki hak ekonomi yaitu setiap orang wajib mendapatkan izin pencipta untuk melakukan penggunaan komersial perlindungan ini berlaku selama 50 tahun.
Cite
CITATION STYLE
Putri, K., & Nahrowi, N. (2021). PELANGGARAN HAK CIPTA KARYA FOTOGRAFI DI MEDIA DARING MENURUT HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. JOURNAL of LEGAL RESEARCH, 2(2). https://doi.org/10.15408/jlr.v2i2.14577
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.