Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam E-Commerce Di Indonesia

  • Amelia R
  • Sarbini I
  • Adnan
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Semakin tinggi transaksi perdagangan elektronik maka semakin tinggi juga potensi sengketa konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Untuk aspek perlindungan konsumen Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, namun seiring berjalannya waktu undang-undang tersebut dinilai tidak cukup menjadi payung perlindungan hukum penyelesaian sengketa konsumen di dalam transaksi e-commerce. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen dalam e-commerce di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Hasilnya, perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce dapat dilakukan pra beli, sementara untuk pasca beli, apabila terjadi sengketa dapat dilakukan proses penyelesaian sengketa  dengan dua pendekatan utama yaitu Internal Dispute Resolution dan Eksternal Dispute Resolution.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amelia, R., Sarbini, I., Adnan, & Sukirman. (2023). Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam E-Commerce Di Indonesia. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 199–210. https://doi.org/10.34304/jf.v12i1.92

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free