Semakin tinggi transaksi perdagangan elektronik maka semakin tinggi juga potensi sengketa konsumen dalam transaksi perdagangan elektronik (e-commerce). Untuk aspek perlindungan konsumen Indonesia telah memiliki UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, namun seiring berjalannya waktu undang-undang tersebut dinilai tidak cukup menjadi payung perlindungan hukum penyelesaian sengketa konsumen di dalam transaksi e-commerce. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa konsumen dalam e-commerce di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif. Hasilnya, perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce dapat dilakukan pra beli, sementara untuk pasca beli, apabila terjadi sengketa dapat dilakukan proses penyelesaian sengketa dengan dua pendekatan utama yaitu Internal Dispute Resolution dan Eksternal Dispute Resolution.
CITATION STYLE
Amelia, R., Sarbini, I., Adnan, & Sukirman. (2023). Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam E-Commerce Di Indonesia. Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum, 12(1), 199–210. https://doi.org/10.34304/jf.v12i1.92
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.