Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara

  • Anggawira A
  • Putranto R
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini menganalisis kerangka hukum dan implikasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi ini menimbulkan permasalahan konstitusional dan normatif mengenai tata kelola sumber daya alam, peran organisasi keagamaan, serta prinsip penguasaan negara. Analisis yuridis ini bertujuan untuk menilai kesesuaian regulasi tersebut dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta mengevaluasi dampak sosial-hukumnya. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya ambiguitas hukum dan potensi konflik dengan ketentuan konstitusi. Penulis merekomendasikan revisi terhadap peraturan ini agar selaras dengan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik dan kepastian hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Anggawira, A., & Putranto, R. D. (2025). Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi Masyarakat Keagamaan dan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. IBLAM LAW REVIEW, 5(2), 43–57. https://doi.org/10.52249/ilr.v5i2.608

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free