Dasar-Dasar Yuridis Sistem Pendidikan Nasional

  • Ratnaningrum W
N/ACitations
Citations of this article
661Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Praktik pendidikan di Indonesia diselenggarakan dengan mengacu pada dasar-dasar yuridis sistem pendidikan nasional yang telah ditetapkan, baik berupa undang-undang maupun peraturan pemerintah mengenai pendidikan. Dasar-dasar yuridis merupakan salah satu dasar yang harus dipertimbangkan dan dijadikan landasan untuk pelaksanaan pembelajaran dalam tingkat awal hingga tingkat akhir. Pelaksanaan pembelajaran memiliki peran penting dalam proses pembentukan karakter siswa. Dalam proses pembelajaran di era saat ini, tujuannya tidak hanya harus pintar dalam mengerjakan soal namun juga dituntut untuk memiliki karakter kepemimpinan guna mempersiapkan diri dalam kehidupan yang akan datang. Dengan kata lain, pendidikan memiliki tujuan mengembangkan potensi peserta didik dalam mewujudkan manusia yang cerdas, berakhlak mulia melalui pengajaran dan pelatihan. Jurnal ini mengulas tentang dasar-dasar yuridis sistem pendidikan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar-dasar yuridis sistem pendidikan nasional. Metode penelitian ini adalah kajian atau studi kepustakaan (library research) yang berisi teori-teori yang relevan dengan dasar-dasar yuridis sistem pendidikan nasional berupa artikel-artikel ilmiah yang sudah dipublikasikan dalam beberapa tahun kebelakang dalam bentuk jurnal-jurnal ilmiah, skripsi, thesis dan beberapa sumber dari internet. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: (1) pendidikan merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan manusia, (2) pendidikan berperan penting dalam proses pembentukan karakter siswa melalui proses pembelajaran, (3) dalam pelaksanaan pendidikan harus berpedoman terhadap dasar-dasar atau landasan yang berlaku agar pelaksanaannya berjalan sistematis dan terarah, (4) dasar-dasar yuridis merupakan salah satu pondasi awal pelaksanaan pembelajaran, (5) seluruh pihak harus bekerja sama dalam pelaksanaan pembelajaran agar tercipta keberhasilan dalam kegiatan pembelajaran, (6) dalam proses pendidikan diharapkan dapat menciptakan bibit unggul yang akan meneruskan estafet kepemimpinan dimasa depan yang mengedepankan akhlakul karimah dan memiliki daya pikir yang kreatif dan inovatif, (7) tujuan utama dalam pelaksanaan pendidikan yaitu menjadikan manusia beriman, berpengetahuan serta memiliki daya saing, (8) dalam pelaksanaan pendidikan harus bisa meyakinkan peserta didik agar memperoleh kemajuan baik dimasa yang akan datang maka harus mempunyai ilmu pengetahuan yang tinggi, (9) pemerintah memiliki peran yang cukup besar dalam penyelenggaraan pendidikan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ratnaningrum, W. A. (2022). Dasar-Dasar Yuridis Sistem Pendidikan Nasional. Educational Technology Journal, 2(2), 22–28. https://doi.org/10.26740/etj.v2n2.p22-28

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free