PEMBANGUNGAN BERKELANJUTAN: STATUS HUKUM DAN PEMAKNAANNYA

  • Wibisana A
N/ACitations
Citations of this article
285Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sejak tahun 1990-an hampir setiap negara di dunia telah mengakui dan mengadopsi sustainable development sebagai tujuan agenda keijakan dan pembangunan lingkungan di negaranya. Menurut Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan, pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankankemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Namun, konsep pembangunan berkelanjutan tidak memiliki kejelasan, yang mengarah ke berbagai interpretasi dan saling bertentangan. Selain itu, status hukum sustainable development juga diperdebatkan. Tulisan ini mencoba untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana konsep sustainable development yang telah dikembangkan, ditafsirkan, diimplementasikan, dan diadopsi dalam berbagai perundingan internasional yang membahas masalah lingkungan global dan dalam hukum lingkungan Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wibisana, A. G. (2017). PEMBANGUNGAN BERKELANJUTAN: STATUS HUKUM DAN PEMAKNAANNYA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(1), 54. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no1.1503

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free