Abstract
Sejak tahun 1990-an hampir setiap negara di dunia telah mengakui dan mengadopsi sustainable development sebagai tujuan agenda keijakan dan pembangunan lingkungan di negaranya. Menurut Komisi Dunia untuk Lingkungan dan Pembangunan, pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankankemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Namun, konsep pembangunan berkelanjutan tidak memiliki kejelasan, yang mengarah ke berbagai interpretasi dan saling bertentangan. Selain itu, status hukum sustainable development juga diperdebatkan. Tulisan ini mencoba untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana konsep sustainable development yang telah dikembangkan, ditafsirkan, diimplementasikan, dan diadopsi dalam berbagai perundingan internasional yang membahas masalah lingkungan global dan dalam hukum lingkungan Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Wibisana, A. G. (2017). PEMBANGUNGAN BERKELANJUTAN: STATUS HUKUM DAN PEMAKNAANNYA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 43(1), 54. https://doi.org/10.21143/jhp.vol43.no1.1503
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.