Abstract
Perkawinan merupakan peristiwa yang unik sebab perkawian merupakan cara memperekat simpul kekelurgaan Secara sosiologis bahwa masyarakat bugis pinrang telah taat dan patu terhadap hukum. Akan tetapi penerapan pencatatan perkawinan belum dilaksanakan secara maksimal. Karena masih terdapat beberapa pasangan yang belum tercatatkan perkawinannya.Kebiasaan tersebut merupakan bukti bahwa budaya hukum belum terbangun secara maksimal. Perkawinan yang tidak tercatat akan memilik dampak hukum kepada anak dan istri. Perkawinan yang tidak tercatat semestinya perlu mendapatkan perlindungan hukum, bukan untuk dibiarkan tanpa memberikan solusi. Bentuk perlindungan itu dituangkan dalam bentuk tekhnis dengan memberikan peluang untuk melakukan itsbat nikah atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tetapi tidak dicatat oleh pegawai yang berwenang. Isbat nikah diperuntukkan pada hal tertentu saja sebagaimana yang terdapat dalam pasal 7 ayat (3) KHI. Keberadaan Pasal ini memberikan perlindungan hukum dengan memberikaan peluang mengajukan permohonan isbat nikah. Sehingga pernikahan yang belum tercatat, dapat dicatatkan dan diakui secara administratif, sehingga menjadi pernikahan yang diakaui secara yuridis formal atau legal.
Cite
CITATION STYLE
Agus Muchsin, Rukiah, & Muhammad Sabir. (2019). Legalitas Perkawinan yang Tidak Tercatat pada Masyarakat Pinrang ( Analisis Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Pencatatan Nikah). DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 17(1), 31–48. https://doi.org/10.35905/diktum.v17i1.653
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.