MK Melegalkan LGBT, Benarkah?

  • Nasution L
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Masyarakat Indonesia pada pertengahan Desember 2017 dihebohkan dengan adanya isu terkait pelegalan LGBT oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pasalnya MK menolak permohonan uji materil Pasal 284, 285 dan 282 Kitab  undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang diajukan dosen IPB, Euis Sunarti dan LSM AILA. Terkait Ketiga pasal tersebut yang mengatur tentang kejahatan kesusilaan. Penyimpangan seks seperti LGBT (lesbian, gay, bisexsual, transgender) merupakan hal yang tidak dapat dipungkiri terjadi dalam masyarakat. Indonesia dikenal dengan heterosexual namun tidak dapat dipungkiri heterosexual dimungkinkan terjadi karena ada masyarakat kecil yang memiliki kelainan tersebut. Fenomena yang terjadi di masyarakat merupakan hak setiap orang dalam meorientasikan hasrat dan kebutuhan seksualnya, namun sebisa mungkin dapat dicegah dengan nilai dan norma yang berlaku (Manik, 2016: 2).

Cite

CITATION STYLE

APA

Nasution, L. (2017). MK Melegalkan LGBT, Benarkah? ’ADALAH, 1(12). https://doi.org/10.15408/adalah.v1i12.11461

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free