Hukum Tata Negara Darurat Dalam Penganggaran Dana Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia

  • Januardy I
  • Salsabila M
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di Indonesia pandemi COVID-19 melalui Keputusan Presiden ditetapkan sebagai bencana nasional non alam dan darurat kesehatan masyarakat. Pandemi COVID-19 mempengaruhi berbagai aspek ketatanegaraan terutama sektor keuangan negara sebagai sumber dana untuk melakukan segala kegiatan terkait percepatan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dikeluarkan sebagai wujud penanggulangan keadaan darurat pandemi COVID-19 di Indonesia. Namun terdapat pertentangan hukum terkait proses perubahan APBN pada Pasal 12 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dengan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945.

Cite

CITATION STYLE

APA

Januardy, I., & Salsabila, M. (2023). Hukum Tata Negara Darurat Dalam Penganggaran Dana Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Indonesia. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 328. https://doi.org/10.52947/morality.v9i2.486

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free