Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Korporasi

  • Alfianda R
  • Risardi M
  • Kamisan
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
160Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tindak Pidana Korupsi (TPK) menjadi tantangan serius dalam konteks sosial dan bisnis, dengan dampak merugikan yang melibatkan integritas masyarakat dan struktur ekonomi. Penelitian ini mengeksplorasi peran hukum dan tanggung jawab korporasi dalam pencegahan dan penanggulangan TPK. Melalui metode analisis hukum dan studi kasus, penelitian ini mengidentifikasi berbagai bentuk TPK dan menganalisis peran hukum dalam menangani kasus korupsi, serta mengevaluasi pertanggungjawaban korporasi dalam mengatasi masalah ini. Hasilnya menyoroti pentingnya hukum yang tegas sebagai instrumen utama dalam menindak TPK dan menciptakan efek jera. Selain itu, nilai etika diakui sebagai landasan moral yang memotivasi korporasi untuk menjadi agen perubahan sosial, melibatkan diri dalam praktik bisnis berkelanjutan, dan membentuk kemitraan dengan pemangku kepentingan. Langkah-langkah konkrit, seperti kebijakan anti-korupsi, melibatkan pihak terkait, dan praktik bisnis berkelanjutan, diuraikan sebagai upaya nyata korporasi meningkatkan pertanggungjawaban sosial mereka. Kesimpulan penelitian ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga hukum, dan korporasi, serta nilai etika, untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, integritas, dan terhindar dari praktik korupsi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Alfianda, R., Risardi, M., Kamisan, Amin, M., Sarioda, Maulida, R., & Albayani, A. Z. (2024). Tindak Pidana Korupsi dan Pertanggungjawaban Korporasi. Wathan: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 1(1), 64–75. https://doi.org/10.71153/wathan.v1i1.23

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free