Usia Perkawinan dalam UU No 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah

  • Sitorus I
N/ACitations
Citations of this article
198Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Usia perkawinan yang terdapat dalam Undang-undang No 16 Tahun 2019  atas perubahan Undang-undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah memberikan maslahat yang begitu besar di mana yang awalnya 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki telah berubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun perempuan. Hal ini patut diapresiasi dikarenakan perjuangan untuk merevisi undang-undang no 1 tahun 1974 telah disetujui oleh Mahkamah Konstitusi. Ketentuan usia yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi 19 tahun bagi pihak laki-laki dinilai mencapai kematangan dalam sikapnya, mampu dalam bertindak, serta bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Sedangkan perempuan 19 tahun dinilai sudah dewasa dan mampu untuk menjalankan kehidupan rumah tangga. Jika ditinjau dengan menggunakan teori maslahah mursalah, setidaknya berhubungan dengan empat unsur pokok yang dilindungi agama, sebagai tujuan awal pensyari’atan hukum. Keempat unsur pokok adalah pemeliharaan keturunan, jiwa, akal, dan harta dalam keluarga. Persoalan batas minimal usia untuk menikah ini merupakan wilayah ijtihadiyah sehingga senantiasa terbuka untuk dilakukan perubahan ketika kondisi, masyarakat, waktu dan tempat telah menuntut untuk dilakukannya perubahan tersebut

Cite

CITATION STYLE

APA

Sitorus, I. R. (2020). Usia Perkawinan dalam UU No 16 Tahun 2019 Perspektif Maslahah Mursalah. Nuansa, 13(2), 190. https://doi.org/10.29300/njsik.v13i2.3946

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free