Abstract
Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) Kota Bekasi adalah pendayagunaan BMD Kota Bekasi yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikannya. Pemanfaatan BMD Kota Bekasi memberikan peluang bagi daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bekasi serta meningkatkan fasilitas publik. Rumusan masalah bagaimana harmonisasi hukum dalam perjanjian sewa menyewa barang milik daerah berrbentuk tanah/bangunan ?Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisa harmonisasi hukum dalam perjanjian sewa menyewa barang milik daerah. Kegunaan penelitian ini dapat memberikan wawasan harmonisasi hukum dalam perjanjian sewa menyewa barang milik daerah. Metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam proses pelaksanaan sewa di Kota Bekasi masih terdapat hambatan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah dalam menjalanakan tugas dan fungsinya. Namun dalam proses pelaksanaan pemanfaatan BMD sudah sesuai dengan yang di amanatkan oleh undang-undang yang mengatur terkait pemanfaatana BMD. Kesimpulan yaitu terdapat harmonisasi hukum dimana dijelaskan dari struktur undang-undang samapai pada peraturan daerah
Cite
CITATION STYLE
Admin, A. (2020). Harmonisasi Hukum Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Barang Milik Daerah Kota Bekasi. Reformasi Hukum, 23(2), 206–233. https://doi.org/10.46257/jrh.v23i2.96
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.