Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap tindakan berbasis gender yang dapat mengakibatkan penderitaan pada perempuan baik secara fisik, seksual, maupun mental. Perempuan sering menjadi golongan yang paling lemah sehingga rentan terhadap perilaku kekerasan oleh kaum lelaki. Data tahun 2023 dari KOMNAS perempuan menunjukkan bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan masih sangat tinggi yaitu 339.782 kasus selama tahun 2022. Angka ini lebih tinggi dibandingkan jumlah kasus tahun 2021. Data ini menunjukkan fakta bahwa tindakan kekerasan terhadap perempuan masing sangat besar. Kekerasan yang paling sering dialami oleh perempuan adalah kekerasan seksual, diikuti kekerasan fisik, dan kekerasan emosional. Tindakan kekerasan ini dipengaruhi oleh faktor budaya, ekonomi, sosial, dan kepribadian. Efeknya yang besar terhadap kesejahteraan hidup perempuan, memaksa dilakukannya tindakan pencegahan dan penanganan yang serius dengan kerjasama berbagai pihak yaitu keluarga, sekolah, lembaga pemerintah dan swasta, serta seluruh elemen masyarakat. Redefinisi konsep budaya tentang perempuan sebagai warga kelas dua perlu dilakukan secara serius. Perempuan memiliki hak dan martabat yang sama dengan kaum lelaki.
CITATION STYLE
Sodah, Y. (2023). Kekerasan Terhadap Perempuan: Pencegahan dan Penanganan Suatu Tinjauan Psikologi Sosial. Syntax Idea, 5(11), 2327–2336. https://doi.org/10.46799/syntax-idea.v5i11.2912
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.