Kewenangan di desa mencakup kekuasaan yang didelegasikan dari tingkat pemerintahan yang lebih tinggi (seperti tingkat federal, provinsi, atau kabupaten/kota) dan kekuasaan berdasarkan hak asal usul tradisional dan kewenangan lokal di tingkat desa. Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa merupakan badan hukum tersendiri yang memiliki wilayah hukum, tugas, dan perlindungan tersendiri. Negara Kesatuan Republik Indonesia memberikan unit wilayah terkecil, desa, otonomi penuh di bawah kerangka hukum dan peraturan yang mengatur negara. Oleh karena itu, desa memiliki pemerintahan sendiri dalam hal mengatur urusan pemerintahan, melaksanakan hak dan kewajiban desa melalui penyelarasan kelembagaan desa dan kelompok masyarakat dengan kepentingan dan masyarakat desa, serta menjalankan kewenangan desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
CITATION STYLE
Muhammad Daffa Arya Wardhana, Muhammad Rizqi Hilal Ilham Ramadhan, & Yana Indawati. (2023). Optimalisasi Kewenangan Desa dalam Pembangunan dan Kesejahteraan Masyarakat Desa Dongko Melalui Legislasi Desa. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 1(2), 01–10. https://doi.org/10.59246/aladalah.v1i2.154
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.