IMPLEMENTASI KODE ETIK JURNALISTIK PASAL 6 OLEH WARTAWAN AJI LAMPUNG

  • Syahid A
N/ACitations
Citations of this article
37Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang penerapan Studi Kode Etik Jurnalistik Wartawan Pada Pasal 6, dengan menggunakan penelitian kualitatif deskriptif sebagai pendekatan penelitian. Penelitian ini dianalisis dengan cara induktif dari hasil wawancara, observasi, dokumentasi dan telaah pustaka, dengan mengambil subjek penelitian yang berstatus sebagai wartawan Aliansi Jurnalis Independen Lampung. Proses pengumpulan data berlangsung kurang lebih selama 2 bulan.Hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa wartawan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung sepenuhnya memahami Kode Etik Jurnalistik pasal 6 tentang penyalahgunaan profesi dan menerima suap. Aliansi Jurnalis Independen membuat program pelatihan internal, diskusi, seminar kepada seluruh wartawan untuk meningkatkan profesionalitas para anggota aliansi. Hal tersebut dilakukan untuk menjelaskan kembali mengenai Kode Etik Jurnalistik, walaupun wartawan Aliansi Jurnalis Independen Lampung sudahmengetahuinya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Syahid, A. (2021). IMPLEMENTASI KODE ETIK JURNALISTIK PASAL 6 OLEH WARTAWAN AJI LAMPUNG. AL-IDZAAH: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 2(02), 1–11. https://doi.org/10.24127/al-idzaah.v2i02.518

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free